Home Kaltara Bupati Malinau Keluarkan SE Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban

Bupati Malinau Keluarkan SE Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Malinau, Wempi W Mawa tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang begitu masif saat ini.

“Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Malinau, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, Minggu (18/7/2021).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 16 Juli 2021 Nomor: 443.1/276/HUKUM tentang panduan ibadah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H di Kabupaten Malinau.

Menimbang hal-hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui SE itu menyampaikan bahwa penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M diperbolehkan.

Pelaksanaan Sholat Idul Adha yang dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan harus dengan syarat tetap memenuhi prosedur protokol kesehatan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, petugas di tempat ibadah harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan ibadah.

Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan sebelum dan setelah kegiatan peribadatan.

Lalu menyediakan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu dan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus.

“Mengantisipasi adanya warga yang terkonfirmasi Covid-19 lewat penyebaran transmisi lokal, kita berharap agar semua komponen masyarakat bisa bekerja sama,” ucapnya.

“Pelaksanaan salat Idul Adha tetap kita laksanakan, namun dengan catatan penting harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” tambahnya.

Diketahui, tahun ini salat Idul Adha rencananya akan digelar pada Selasa, 20 Juli 2021.

Selanjutnya, untuk takbir keliling, baik arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, semuanya ditiadakan untuk dilaksanakan disemua zona resiko penyebaran Covid-19.

Terkait pelaksanaan kurban, dalam edaran disebutkan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan yang dilakukan diluar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar dapat melaksanakan pemotongan hewan qurban diarea yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Pendistribusian daging hewan pun dilakukan oleh petugas kepada ketempat tinggal warga yang berhak menerima dengan petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Ia pun meminta dari lembaga terkait agar melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved