Home Kaltara Diwarnai Tembakan, Seorang Pencuri Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Diwarnai Tembakan, Seorang Pencuri Diringkus Satreskrim Polres Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Tak jera berususan dengan polisi, seorang pemuda berinisial D alias Iyut (27) kembali melakukan aksinya dan terjerat hukum karena kasus pencurian di Jalan Puskesmas Desa Long Loreh RT. 005 Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau, di Rumah sekaligus Toko milik korban yaitu Sugianto, Jum’at (1/10/2021).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi mengatakan, tersangka Iyut ini sebelumnya juga sempat berurusan dengan kepolisian karena kasus yang sama yakni pencurian.

Penangkapan tersangka oleh tim Reskrim Polres Malinau sempat diwarnai adegan tembakan, lantaran pelaku sempat memberikan perlawanan dengan senjata tajam yang dibawanya dan melukai 2 petugas kepolisian saat akan diamankan.

“Tersangka D alias Iyut ini diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam,” kata Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi dalam keterangannya, Sabtu, (2/10/2021).

Kapolres menjelaskan, pada Minggu (19/9/21) sekira pukul 07.30 Wita, ketika korban membuka Toko, korban melihat pintu dalam keadaan sudah terbuka.

Kemudian, korban menuju tempat penyimpanan uang, dan melihat uang yang disimpan didalam kotak penyimpanan sudah dalam keadaan terbuka dan isinya raib.

Selanjutnya korban melihat CCTV dan melihat ada seorang laki-laki berinisial D alias lyut telah mengambil uang milik korban sekira pukul 03.20 Wita.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 4 Juta rupiah dan korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Malinau,” jelasnya.

Kemudian dari informasi itu pun, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Barang bukti yang diamankan polisi ialah, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi tersangka, satu buah parang beserta sarungnya dan satu buah pisau raut serta sepucuk senapan angin merk Sharp Tiger.

Lalu pasal yang akan diterapkan kepada tersangka berinisial D alias Iyut yaitu pasal 363 KUHP Subs. pasal 362 KUHP Jo pasal 213 KUHP dan pasal 363 KUHP Subs. pasal 362 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun serta pasal 213 KUHP dikarenakan melawan petugas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved