Home Kaltara Sosialisasi Perbup Pelaksanaan SPM PAUD Satu Tahun Pra SD, Bupati : Tingkatkan SDM Sejak Dini

Sosialisasi Perbup Pelaksanaan SPM PAUD Satu Tahun Pra SD, Bupati : Tingkatkan SDM Sejak Dini

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Malinau menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Malinau Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelaksanaan Minimal PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar. Sosialisasi dilaksanakan di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Kamis (9/12).

Dalam kesempatannya Bupati Wempi W Mawa mengatakan, bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

“Untuk mencapai harapan pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini, memerlukan tahapan, program, serta upaya yang terencana, terarah dan sistematis. Salah satu perwujudan program pembangunan PAUD secara bertahap diupayakan melalui pencapaian yang berlandaskan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD,” ungkapnya.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Bupati Wempi menerangkan, bahwa salah satu indikator Kabupaten yang mempunyai komitmen dan tanggung jawab kuat untuk memberikan layanan PAUD, diwujudkan dalam bentuk penerbitan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan SPM PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Malinau.

Disebutnya, Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Ia menambahkan, sesuai dengan program Pemerintah Daerah yakni, Wajib Belajar Malinau Maju” yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Malinau dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini.

Diketahui, Pemerintah Daerah pada tahun 2022 akan menganggarkan perlengkapan peserta didik termasuk peserta didik paud tanpa terkecuali sesuai dengan SPM yaitu berupa buku gambar dan alat mewarnai, bahkan perlengkapan sekolah lainnya seperti seragam beserta atributnya.

“Agar orang tua tidak terbeban dengan biaya pendidikan (perlengkapan siswa) dan siswa lebih fokus pada pendidikannya. selain itu juga ada progam atau kegiatan peningkatan kompetensi pendidikan pendidik paud melalui pemberian beasiswa guru paud ke jenjang S-1,” imbuhnya.(*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved