Home Kaltara Lakukan Penertiban, Polres Malinau Sosialisasikan Penggunaan Rotator & Sirine pada Kendaraan

Lakukan Penertiban, Polres Malinau Sosialisasikan Penggunaan Rotator & Sirine pada Kendaraan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Satlantas Polres Malinau bersama Kasi Propam kembali memberikan sosialisasi kepada pengendara dan melaksanakan penertiban pada kendaraan. Khususnya bagi masyarakat atau pengendara yang memiliki kendaraan mobil dan motor yang dilengkapi lampu isyarat rotator dan sirine untuk menghindari kemacetan dan keperluan tertentu.

Penertiban dan sosialisasi tersebut berlangsung di wilayah perkotaan seputaran Jl. Raja Alam, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Selasa (22/2).

Dalam sosialisasi dan penertiban tersebut yang dipimpin Kasi Propam Polres Malinau, Ipda Jonri Siringo, S.Sos didampingi Ps. Kanit Patwal Sat Lantas Polres Malinau, Aipda Jefri Patandean memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pengendara yang dijumpai, terkait Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4 mengenai lampu isyarat rotator dan sirine.

“Bahwa penggunaan lampu isyarat rotator dan sirine hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu,” ujar Kasi Propam Polres Malinau.

Saat pelaksanakan sosialisasi dan penertiban tersebut, petugas juga turut memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat untuk tidak melakukan pemasangan lampu isyarat rotator dan sirine.

Pihaknya menyebutkan, lampu isyarat rotator dan sirine yang digunakan untuk keperluan modifikasi, dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya.

Selain itu, lampu isyarat rotator dan sirine yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.

“Dengan sosialisasi dan penertiban ini, kegiatan tersebut tidak ditemukan personil Polri maupun masyarakat umum yang menggunakan lampu isyarat rotator dan sirine,” imbuh Kasi Propam Polres Malinau, Ipda Jonri Siringo.

Reporter: A. Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved