Home Nasional Desak Presiden Jokowi Cabut Inpres 1/2022, Ali Mahsun : BPJS Kesehatan Itu Hak Bukan Kewajiban Tidak Bisa Jadi Syarat KUR

Desak Presiden Jokowi Cabut Inpres 1/2022, Ali Mahsun : BPJS Kesehatan Itu Hak Bukan Kewajiban Tidak Bisa Jadi Syarat KUR

by swarakaltara

JAKARTA, SWARAKALTARA.COM – Selaku CEO Pondok Gede  Center’s yang memimpin APKLI, PKRI (Poros Keadilan Rakyat Kecil Indonesia), GBN (Gumregah Bhakti Nusantara), Primnaskop GSN (Primer Nasional Koperasi Gumregah Sakti Nusantara) dan Palapa7 Nusantara Foundation, kami, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. bermaksud mengingatkan Presiden Jokowi bahwa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu hak setiap warga negara RI, bukan sebuah kewajiban, dan dilindungi oleh Pembukaan UUD 1945. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk itu, kami mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk tidak mensyaratkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas negara, khususnya akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku ekonomi rakyat yang sudah 2 tahun tertempa pandemi covid-19 yang ekonominya ambruk.

Sekali lagi kami mengingatkan, serta mendesak kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN. Karena ini tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, juga melanggar hak-hak warga RI, serta jadi beban yang sangat berat bagi pelaku ekonomi rakyat untuk bangkit kembali menggerakkan ekonomi bangsa ditengah pandemi covid-19.

Oleh karena itu, Inpres No. 1 tahun 2022 harus dicabut demi terlaksananya konstitusi negara RI dan marwah hak rakyat, bangsa dan warga negara RI

Salam sehat, salam hormat dan doa kami

dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed.
CEO Pondok Gede Center’s
# Ketua Umum APKLI
* Presiden PKRI
# Presiden GBN
* Founder / CEO
Palapa7 Nusantara
Foundation
# Ketua Umum Primnaskop GSN

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved