Home Kaltara Potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Harus Berdasar Perkada Atau Perbup

Potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Harus Berdasar Perkada Atau Perbup

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Dasar pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malinau tidak menemui kejelasan hingga saat ini. Mulai dari dasar potongam TPP hingga dasar hukum yang digunakan juga masih kabur.

Sampai saat ini, ASN Malinau masih menduga-duga berapa besaran TPP yang dipotong. Sementara dari sisi pengambil kebijakan yakni Pemda Malinau belum juga turun tangan meneruskan spekulasi di lapangan.

Nuardin, Mantan Anggota Komisi II DPRD Malinau, Senin (23/5/22) menyampaikan soal pemotongan TPP PNS ini bukan hal baru. Yakni sekira pada tahun 2012 yakni masa transisi wilayah administrasi dari semula Provinsi Kalimantan Timur menjadi Kalimantan Utara.

“Ini pernah juga dibahas sewaktu jaman saya masih di Dewan dan saya tidak sepakat dengan pemotongan TPP. Waktu itu saya masih menjabat sebagai anggota DPRD periode pemerintahan sebelumnya, saya menolak itu karena beberapa pertimbangan, salah satunya tentang ketergantungan perekonomian kita di Malinau sangat tergantung terhadap APBD, dan akhirnya tidak jadi petongan waktu itu,” jelas Nuardin.

Setiap tindakan pemerintah menurutnya, semua pegawai harus mengetahui indicator pemotongannya itu apa. Apalagi berkaitan dengan keputusan yang berdampak langsung terhadap kemaslahatan orang banyak harus diambil dengan pertimbangan yang matang.

Pada kasus TPP pegawai, dasar hukum pengambil kebijakan harus berdasar peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut juga harus dengan pertimbangan DPRD karena berkaitan dengan fungsi anggaran dan pengawasan kebijakan.

“Yang jadi soal saat ini adalah adanya gejolak. Nah, gejolak biasanya timbul karena ada masalah. Pemberian TPP ini hak Pemda, tapi harus ada dasarnya yakni Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup) dan segala jenis aturan lainnya, namun semua atas pertimbangan dan sepengetahuan DPRD,” kata Nuardin.

Berkaca dari pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, lanjut Nuardin, dasar pengambilan kebijakan khususnya terkait TPP harus transparan dan disosialisasikan, khususnya kepada ASN selaku orang yang paling terdampak.

“Harusnya, kekisruhan yang terjadi saat ini mendapat perhatian dari DPRD Malinau,” tutupnya. (**).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved