Home Kaltara Pengakuan Janggal Tiga WNA, Diduga Mata Mata Asing Yang Diamankan Di Sebatik

Pengakuan Janggal Tiga WNA, Diduga Mata Mata Asing Yang Diamankan Di Sebatik

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan masih terus mendalami keterangan dari tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII, di Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7) lalu.

‘’Banyak kejanggalan yang masih butuh pendalaman. Kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mereka,’’ ujar Washington Saut Dompak Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jumat (22/7).

Sejumlah kejanggalan yang sementara ditemukan petugas Imigrasi adalah kunjungan mereka ke Nunukan menggunakan visa wisata, yang jika melihat tujuan mereka seharusnya menggunakan visa kerja.

“Mereka beralasan sedang melakukan survei terhadap lahan yang menjadi salah satu lokasi dari rencana pembangunan jembatan penghubung antara Tawau Malaysia, dengan Pulau Sebatik Malaysia, dan Sebatik Indonesia,” jelasnya.

Senentara ini, belum ada pemberitahuan resmi akan adanya proyek pembangunan jembatan yang dijadikan alasan oleh para WNA tersebut.

Seharusnya jika memang mereka hendak melakukan survei pembangunan antar Negara, kedatangan mereka seharusnya memiliki izin dari otoritas setempat.

Lalu diagendakan untuk pendampingan secara resmi dari pemerintah Indonesia. Bukan secara pribadi sebagaimana yang dilakukan saat ini.

Wsshington melanjutkan, WNA tersebut bahkan belum melakukan survei lokasi di wilayah Sebatik Malaysia, melainkan lebih dulu melihat obyek lokasi di Indonesia.

Hal itu memantik kecurigaan bahwa ada tujuan tertentu yang harus diungkap.

‘’Kita juga masih meminta fisik kontrak kerjanya, tendernya seperti apa, dan mencoba memastikan kebenaran dari pengakuan mereka,’’ lanjutnya.

Selain itu, ada pengakuan dari Ho Jin Kiat dan Bai Ji Dong, mereka adalah karyawan BUMN di perusahaan Railway Construktion Bridge Enginering Bureau Group South Asia Sdn Bhd yang berpusat di Tienjing China.

‘’Kita masih melakukan beberapa pembuktian, termasuk status mereka di perusahaan BUMN di RRT. Kita lakukan pendetensian selama 30 hari, dan jika penyelidikan belum selesai, akan kita dorong ketiganya untuk penempatan rumah detensi nanti,’’ kata Washington.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved