Home Kaltara Terdakwa Kasus Penculikan dan Persetubuhan terhadap Anak Dilimpahkan ke PN Malinau

Terdakwa Kasus Penculikan dan Persetubuhan terhadap Anak Dilimpahkan ke PN Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Malinau melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas terdakwa ZA (39 Tahun) dalam perkara
Tindak Pidana Penculikan dan Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur ke Pengadilan Negeri Malinau.

“Hari ini, Selasa 26 Juli 2022 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Penculikan dan Persetubuhan Anak atas nama Terdakwa ZA (39 Tahun) ke Pengadilan Negeri Malinau,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Ia menyebutkan, terdakwa dijerat dengan pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa ZA diduga melakukan penculikan dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap korban yang masih berusia 12 (dua belas) tahun.

“Setelah perkara ZA tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malinau, maka proses selanjutnya ialah menunggu penetapan hari sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved