Home Palu JATAM SULTENG GUGAT DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PARIGI DI KOMISI INFORMASI SULAWESI TENGAH

JATAM SULTENG GUGAT DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PARIGI DI KOMISI INFORMASI SULAWESI TENGAH

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG), resmi memasukkan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, gugatan ini dilakukan setelah JATAM Sulteng meminta dokumen publik/informasi publik ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, tidak mendapat tanggapan, Kamis (3/11/22).

Sebelum Gugatan ini resmi dimasukkan, pada tanggal 29 Agustus 2022, JATAM Sulteng mengirimkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, terkait dengan permohonan salinan dokumen lingkungan hidup, perusahaan tambang yang ada di wilayah Kabupaten parigi.

Namun, surat yang dikirimkan oleh JATAM SULTENG pada tanggal 29 Agustus 2022, tidak ditanggapi oleh Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Parigi, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tentang Keterbukaan informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, 10 hari kerja setelah surat itu di sampaikan ke Badan Publik, seseorang atau badan hukum yang tidak mendapatkan tanggapan dari badan publik yang dilakukan permohonan informasi, maka seseorang atau badan hukum tersebut, melakukan upaya keberatan.

Sehingga pada tanggal 14 September 2022 terhitung 10 hari kerja setelah surat permohonan dimasukkan, JATAM SULTENG melakukan upaya keberatan, karena permohonan permintaan salinan dokumen yang dilakukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi, tidak mendapat tanggapan sama sekali.

Setelah memasukkan surat pernyataan keberatan, terhitung 30 Hari kerja, sejak tanggal 14 September 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi, juga tidak memberikan tanggapan.

Sehingga JATAM SULTENG melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi informasi Daerah, Upaya Gugatan yang dilakukan, untuk menguji dokumen – dokumen lingkungan perusahaan tambang, masuk dalam dokumen informasi yang bisa di akses publik atau dokumen yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

Palu 3 November 2022
Oleh : MOH. TAUFIK
Koordinator JATAM SULTENG

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved