Home Kaltara Bersinergi, Asisten I Pemkab Malinau Hadiri Sosialisasi Dapil & Alokasi Kursi DPRD Malinau Jelang Pemilu 2024

Bersinergi, Asisten I Pemkab Malinau Hadiri Sosialisasi Dapil & Alokasi Kursi DPRD Malinau Jelang Pemilu 2024

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Dalam rangka meningkatkan sinergisitas yang berkesinambungan dan berkelanjutan, undangan kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau mengenai Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang, dihadiri langsung oleh H. Kamran Daik, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Milo Indah, Jalan Pusat Pemerintahan, pada Selasa (21/3/2023) itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Malinau, Lasinias. Sosialisasi tersebut juga turut dihadiri Suryanata Al Islami, Ketua KPU Provinsi Kaltara, unsur Forkopimda Malinau, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan sejumlah kalangan elit Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Malinau.

Dalam kesempatannya, H. Kamran Daik menyampaikan, ada beberapa poin yang di bahas dalam kegiatan sosialisasi ini, seperti mencakup masalah jumlah penduduk, masalah Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi yang akan diperebutkan per masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Ia pun menekankan, agar semua pihak utamanya peserta Pemilu untuk mengikuti tahapan demi tahapan serta tetap mengikuti regulasi yang ada dan tidak ada kepentingan dalam hal penetapan dapil dan alokasi yang ada.

“Sehingga dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Malinau, dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Lasinias, Ketua KPU Malinau mengatakan, Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi salah satu unsur penting dalam keberlangsungan Pemilu. Pemetaan dapil juga menjadi salah satu faktor penting bagi Partai Politik untuk memetakan raihan suara dan memperoleh kursi secara maksimal. Melalui tahapan ini, Partai Politik nantinya dapat mengukur berapa kursi yang berpotensi mereka dapatkan dalam kontestasi politik yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Ia menyebutkan, bahwa KPU Malinau telah mengajukan satu rancangan ke KPU Pusat untuk menetapkan 2 Dapil di Kabupaten Malinau, dengan Dapil 1 berjumlah 12 Kursi dan Dapil 2 berjumlah 8 Kursi.

“Setelah rancangan disetujui maka ditetapkan dalam PKPU Nomor 06 Tahun 2023, yang saat ini telah disosialisasikan dengan para elit Parpol bersama sejumlah pemangku kepentingan/stakeholder terkait,” pungkasnya.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved