Home Kaltara Polres Malinau Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, 4 Tersangka Diamankan

Polres Malinau Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, 4 Tersangka Diamankan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah Kabupaten Malinau.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya saat memimpin Press Release bersama awak media didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantio, Kasi Propam Polres Malinau, Ipda Jonri Siringo dan PS. Ksubsi PIDM Si Humas Polres Malinau, Aipda Subandi, pada Kamis (16/3/2/23) pagi di Mako Polres Malinau.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya dalam penyampaiaannya mengatakan, bahwa terdapat tujuh kasus kejahatan dalam kurun waktu satu bulan terakhir yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berinisial SR (27), AR (18), AN (15) dan MG (15). Dimana 2 orang di antaranya merupakan remaja anak di bawah umur.

“Hari ini kami merilis tujuh pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Tujuh kasus pencurian itu terdiri dari pencurian motor, pencurian dengan pemberatan, pembobolan Ruko di wilayah Malinau Utara dengan kasus yang dilakukan oleh 4 orang pelaku. Untuk masing-masing tindak pidana pencurian dilakukan secara terpisah,” kata Kapolres Andreas Deddy Wijaya dalam Press Release.

Ia menjelaskan, bahwa dari tujuh kasus tersebut, kasus pencurian diantaranya dilakukan oleh seorang pelaku dewasa berinisial SR (27) yang diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan barang bukti 3 unit sepeda motor, perhiasan emas, 1 unit mesin bor, 1 unit kamera dan peralatan pertukangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang mengaku kehilangan motor merk Honda Beat miliknya pada 14 Maret 2023 lalu.

Kemudian, kasus selanjutnya melibatkan seorang remaja AR (18) bersama rekannya yakni seorang anak di bawah umur berinisial MG (15) yang diduga melakukan pencurian di sebuah Ruko di wilayah Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara yang berawal dari laporan pemilik Ruko pada 14 Maret 2023 lalu. Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000.

Menurut pengakuan kedua pelaku, rencananya hasil dari mencuri akan digunakan untuk membeli Smartphone.

Dari para terduga pelaku, barang bukti yang diamankan berupa CPU komputer, mesin kasir, gagang pintu, pahat, obeng, 2 slop rokok, 120 voucher pulsa, 1 buah shampo dan 1 buah parfum.

“Pasal yang diterapkan pada kasus tersebut ialah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” imbuhnya.

Sedangkan kasus yang terakhir, juga melibatkan anak bawah umur berinisial AN (15) dengan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara pada tanggal 12 Maret 2023. Dalam aksinya, terduga pelaku AN (15) melakukan aksi pencurian motor tersebut dengan cara menggunakan paku. Lalu, dimasukkan ke dalam tempat kontak kunci dan memukul paku tersebut menggunakan batu.

Sehingga pelaku dapat menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur.

Setelah diamankan, AN (15) mengaku nekat melakukan pencurian agar bisa memiliki sepeda motor sendiri. Namun, karena AN masih berusia dibawah umur, dalam penanganan perkaranya diterapkan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang saat ini tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malinau.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved