Home Kaltara Demi Bisa Terus Nikmati Sabu Sabu, Dua Warga Pulau Sebatik Rela Menjadi Kurir Narkoba

Demi Bisa Terus Nikmati Sabu Sabu, Dua Warga Pulau Sebatik Rela Menjadi Kurir Narkoba

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, mengamankan dua orang kurir narkoba, RL (48) dan MS (35) warga jalan Dawing, RT. 005, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Ibnu Robbany, mengungkapkan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani dan nelayan tersebut, tidak diupah atau dijanjikan nominal uang dalam menjalankan aksinya.

‘’Keduanya mau dijadikan kurir dengan hanya dijanjikan sebagian kecil dari paket narkoba untuk digunakan. Bukan diberi uang atau upah yang wajar,’’ ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Kedua teman akrab tersebut, diamankan Satreskoba Polres Nunukan di Jalan Poros Sebatik, Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, dengan barang bukti 2 ball sabu sabu, seberat 92,96 gram.

Pengungkapan kasus, berawal dari laporan warga terkait dua orang laki laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang diduga akan mengambil sabu sabu di wilayah Sebatik Tengah.

Mengantongi ciri ciri target, petugas membuntuti keduanya, dan menyetopnya setelah mengatur aksi penggerebekan.

‘’Kita geledah, dan mendapati dua bungkus plastik dalam kantong sepeda motor. Barang tersebut, terbungkus lakban coklat dan dimasukan kedalam empat kantong plastik berbeda warna, ada biru, hijau putih, dan hitam,’’ jelasnya.

Dari pengakuan para tersangka, sabu sabu tersebut diambil disamping jembatan Desa Sungai Limau.

Barang tersebut, merupakan pesanan dari D yang juga merupakan warga Jalan Dawing RT 005 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.

‘’Kedua tersangka, merupakan suruhan atau kurir D. Saat pengembangan, ternyata posisi D ada di Kota Tarakan. D sempat berkomunikasi via telpon dan menyuruh kedua tersangka mengemas paket narkoba menjadi paket hemat untuk diecer dan mencari pembeli,’’ jelas Ibnu lagi.

D, menjadi DPO Polisi, sementara kedua tersangka, diamankan ke Mako Polres Nunukan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 2 bungkus sabu sabu seberat 92,96 gram, gulungan lakban warna coklat, 4 kantong plastic warna hitam, hijau putih dan biru, sebuah penjepit sabu sabu terbuat dari bamboo, gunting, 1 unit Hp Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi KU 3992 NB. (Viq)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved