Home Kaltara Lawan Upaya Kudeta, Pengurus DPC Demokrat Malinau Datangi Pengadilan Ajukan Perlindungan Hukum

Lawan Upaya Kudeta, Pengurus DPC Demokrat Malinau Datangi Pengadilan Ajukan Perlindungan Hukum

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Malinau, pada Senin (3/4/2023) pagi. Partai berlambang Bintang Mercy ini meminta perlindungan hukum terhadap Mahkamah Agung dengan mengajukan kontra memori di Pengadilan Negeri Malinau mengingat upaya kudeta partai yang dilakukan kubu Moeldoko CS masih berjalan.

Sebagaimana diketahui, Kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi yang memenangkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Ketua DPC Partai Demokrat Malinau, Wempi W Mawa melalui Sekretaris DPC Demokrat Malinau, Jainaluddin menegaskan kedatangannya bersama para pengurus DPC sebagai respons atas PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko yang jelas-jelas sudah tidak diakui secara hukum.

Ia menyebutkan, bahwa kedatangan pihaknya juga untuk menjalankan instruksi Ketum DPP Partai Demokrat dalam menyampaikan Surat Perlindungan Hukum terhadap gugatan atau Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko CS.

“Hal ini serentak dilakukan oleh seluruh pengurus DPC Demokrat di seluruh Indonesia. Tujuannya agar Pemerintah dan para Aparatur Penegak Hukum memperhatikan yang benar dan memutuskan suatu perkara hukum dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Dalam Surat Perlindungan Hukum tersebut juga menjelaskan terkait bahwa tanggal 5 Maret 2021 lalu telah terjadi Kongres Luar Biasa scara ilegal di Deli Serdang dan tidak memenuhi syarat, bertentangan hukum dan melanggar AD/ART yang telah disahkan Kemenkumham.

“Pelanggaran AD/ART penyelenggaran KLB ini bertentangan pasal 81 ayat 4,” katanya.

Jainaluddin menilai PK yang diajukan kubu Moeldoko CS dengan membawa bukti baru dipastikan tidak memiliki dasar hukum. Karena novum yang diajukan itu sudah pernah menjadi bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.

“Dengan demikian kami kepada Aparatur Penegak Hukum yakni Mahkamah Agung berkenan untuk memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia optimistis Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tetap akan berada di pihak yang benar dalam persoalan tersebut karena sudah sah secara hukum.

“Mas Ketum juga menyampaikan bahwa upaya ini sudah 16 kali terjadi kegiatan seperti itu (upaya kudeta) dan dimenangkan pihak kami semua. PK ini tidak lagi akan mempengaruhi kami, prinsipnya merespons hal tersebut Demokrat Kabupaten Malinau melakukan permohonan perlindungan hukum kepada MA lewat Pengadilan Negeri sudah kami lakukan,” pungkasnya.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved